UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
DISUSUN
OLEH
KELAS : 13.5B.11
NAMA NIM
YAN PIETER IMANUEL (13170384)
MUHAMMAD NUR IZZAT (13170659)
RAMA
ALGIFARY (13170773)
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
JAKARTA
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas segala rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya, sehingga kami penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada:
1. Bapak Budi Santoso selaku dosen mata
kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing kami kelas 13.5B.11.
3. Teman-teman kelas 13.5B.11 semua yang telah mendukung dan memberi
semangat kepada kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah
diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami
menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami berharap
saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga
makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang
memerlukan.
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Maksud
dan Tujuan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Cyber Crime
2.2. Sejarah Unauthorized
Access to Computer System and Service
2.3. Definisi Unauthorized
Access to Computer System and Service
2.4. Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
2.5. Hukum
Tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Kasus
Peretasan Situs KPU
3.2. Kronologi
Peretasan Situs KPU
3.3. Motif
Peretasan Situs KPU
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet apa pun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah tren
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan Unauthorized Access to Computer System
and Service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus
di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized
Access Computer System and Service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2. Mahasiswa untuk lebih aktif
dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3. Menambah wawasan tentang Unauthorized Access to Computer System and Service.
4. Sebagai masukan kepada
mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
1. Memberikan informasi tentang
Unauthorized Access to Computer
System and Service kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang
membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space), baik
yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi offline crime, semi online crime, dan cyber crime. Masing-masing memiliki
karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999
dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cyber crime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cyber crime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
1. Pencurian dan Penggunaan akun internet
milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” akun cukup menangkap “user id” dan “password” saja.
Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan
dibebani biaya penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun
yang pernah diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet
di Bandung.
2. Membajak situs Web Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2.
Sejarah Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu,
ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Contoh kasus Unauthorized Access: Ketika masalah Timor Timur sedang
hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal
Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker,
yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
2.3.
Definisi Unauthorized Access to Computer System and
Service
Unauthorized access to computer system
and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan unauthorized
access to computer system and service dengan computer the U.S
department of justice memberikan pengertian computer
unauthorized access to computer system and service sebagai pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan organization of European
community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any
illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing
and/or the transmission of data“ adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang komputer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and service dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
untuk membuka atau mengakses suatu sistem seseorang tanpa sepengetahuan pemilik
untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.4.
Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer
Sistem and Service
Ada beberapa hal yang
menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS)
diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian
pengguna komputer.
3. Mudah
dilakukan dan sulit untuk melacaknya.
4. Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang
besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk
mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk
membobol suatu sistem.
2.5.
Hukum Tentang Unauthorized Access To Computer Sistem
and Service
Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED
ACCESS:
Bunyi
pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Kasus Peretasan Situs KPU
Pada
pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup menggegerkan dan memukul telak
KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs
KPU diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti
menjadi lucu-lucu namun data perolehan suara tidak diubah. Pelaku pembobolan
situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani
Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan
Hubungan Internasional.
Pihak
Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih
kasus seperti ini adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan
Polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokkan alamat internet atau internet protokol
(IP Address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil
meringkus tersangka ini setelah bekerja sama dengan beberapa pihak seperti
Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa
koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).
3.2.
Kronologi Peretasan Situs KPU
Xnuxer,
nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah tanah (Underground), di
tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah
Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17.20 di tempat kerjanya di
kantor PT. Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Jumat
16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS
(cross site scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message
risk dengan level low (situs KPU belum tembus atau rusak). Hal itu ia kerjakan
di kantornya di Gedung PT Danareksa, Ia menjadi semakin penasaran sebab selama
sehari penuh sistem situs KPU itu benar-benar tidak berhasil ditembus.
Sabtu
17 April 2004 pukul 03.12, Xnuxer mencoba lagi melakukan penetrasi ke server
tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id
203.130.201.134, serta berhasil meng-up date tabel daftar nama partai pada
pukul 11.23 sampai pukul 11.34. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meretas yakni
melalui teknik spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP
202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1
sebelum masuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka
tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu. Nama ke-24 parpol peserta
pemilu kemudian diubah menjadi buah dan hewan. Seperti Partai Jambu, Partai
Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air
Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon.
Dani
juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan seolah-olah ia membobol situs
KPU dari Warna Warnet di Jl.
Kaliurang Km 8, Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan
keterangan pelaku merupakan hacker yang sudah pindah ke Jakarta sejak 1 April
2003.
Pelacakan
untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk
mempermudah kerja, hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu
pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data
orang-orang yang masuk ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang
cracker beraksi itu, ada 164.000 baris data tamu.
Dari
penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian nama-nama partai di situs KPU
berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB.
Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu “xnuxer” dan
“schizoprenic”.
Kesulitan
pertama langsung terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan
“penyesatan”. Terlihat seakan pelaku melakukannya dari Thailand dari alamat IP
(Internet Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka
melacak kegiatan nickname-nickname tadi dari berbagai cara.
Secara
tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di
internet ketika sedang chating. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP
address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan
diketahui bahwa seseorang yang diajak chating dengan polisi untuk mencari
informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah
yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya
mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil
investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang
berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
3.3.
Motif Peretasan Situs KPU
Adapun
modus dari tindakan Dani Firmansyah ini adalah “Unauthorized Access to Computer
System and Service”.
Ketika
Dani berhasil ditangkap kepada penyidik, pria yang bekerja sebagai konsultan
teknologi informasi (TI) PT. Danareksa itu mengaku bahwa motif ia melakukan
pembobolan situs KPU ini karena ia tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok
Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul
mengatakan sistem TI seharga Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus
hacker. Oleh karena itu, Dani mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer
and service merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai
tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini di samping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2.
Saran
Berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu
adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya
dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu
mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara
lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktian.
Komentar
Posting Komentar